Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, software bajakan dari tiga toko itu merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu pemilik toko membeli bukan dari marketing, importir atau distributor resmi Software OEM Windows 7 di Indonesia.
Terbongkarnya penjualan perangkat lunak palsu itu berawal dari laporan pihak Microsoft yang melakukan survei pasar sejak bulan Januari 2014 lalu, dimana diketahui sejumlah toko ternyata menjual Microsoft Windows 7 bajakan.
Kemudian tanggal 12 Maret 2014 pihak Microsoft melaporkan hal tersebut dan sehari setelahnya tim Dit Reskrimsus menyelidiki tiga toko yang diduga menjual barang itu.
"Ada tiga tersangka, pemilik toko yaitu GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, Rabu (23/4/2014).
Modus yang digunakan adalah tersangka membeli program bajakan tersebut melalui online namun tidak dari marketing resmi seperti PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sistech Kharisma Jakarta, atau PT Synnex Metrodata Indonesia Indonesia Jakarta.
Sementara itu Ronald A. Schwarz selaku konsultan Microsoft mengatakan, pihaknya mencium penjualan software palsu tersebut sejak akhir tahun 2013 lalu. Kemudian Januari 2014 dilakukan survei pasar di Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta.Next
(alg/ash)