Soal Pajak Ponsel, Kominfo Tidak Menerima atau Menolak

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara soal rencana dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel sebesar 20%. Apa katanya?

"Soal PPnBM, Kominfo tidak dalam kapasitas menerima atau menolak karena kami hanya memfasilitasi secara teknis, khususnya terkait dengan sertifikasinya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu dalam perbincangan dengan detikINET, Jumat (23/5/2014).


Dari pernyataan ini bisa diartikan bahwa posisi Kominfo tidak memihak kubu manapun. Pasalnya, rencana yang digulirkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan ini mendapat resistensi dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan para operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).


Bahkan dalam sebuah kesempatan, Ketua Umum ATSI Alexander Rusli menilai, rencana pemerintah untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat PPnBM yang dilanjutkan dengan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dianggap kurang efektif dan tidak tepat.


Sementara Kominfo menilai, ide untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat PPnBM justru malah bagus. Namun diakui, tetap diperlukan waktu untuk sosialisasinya.


"Tentang pengawasan terhadap IMEI, memang Kominfo sudah pernah membicarakannya dengan Kementerian perdagangan bersama pihak operator, karena ide tersebut memang bagus. Hanya tidak bisa serta-merta dilakukan penonaktifan karena pihak operator butuh waktu untuk menyosialisasikannya," pungkas Ismail.


(rou/yud)