Kemenkominfo: Florence Tidak Seharusnya Ditahan

Jakarta - Polisi menahan mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM, Florence Sihombing, karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Langkah polisi menahan Flo seharusnya melihat pasal terkait dalam Undang-undang 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dimaksud adalah mengenai mekanisme penahanan bagi mereka yang dijerat dengan UU ITE. Klausul itu terdapat di pasal 43 ayat 6 yang intinya menyatakan penahanan tersangka pelanggaran UU ITE harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan setempat selama 1x24 jam.


Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, apa yang ditulis Flo, sapaan Florence, di media sosial tidak termasuk ranah pidana. "Itu pelanggaran etika, tidak seharusnya ditahan. Sanksi sosial saja sudah cukup," kata Ismail saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2014).


Menurut Ismail, dalam menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik, penyidik seharusnya melihat di aturan yang sama juga ada di pasal 310-311 KUHP dimana hukumannya kurang dari setahun.


Dari apa yang disampaikan Flo, kata Ismail, bila diamati lebih menyasar kepada kelompok. Namun, dalam prosesnya Flo dianggap merugikan satu individu. Hal itu dilihat dari pasal 27 ayat 3.


"Pencemaran nama baik lebih menyasar individu, apa kelompok masyarakat yang melaporkan itu mengatasnamakan dan mewakili masyarakat Yogya," katanya.


(ahy/asj)