Kembalikan Kebebasan Berekspresi di Internet

Jakarta - UU ITE sejatinya dibuat untuk mengatur penggunaan internet di Indonesia, namun belakangan aturan tersebut justru dianggap telah mengekang kebebasan bereksepresi di internet karena sarat kriminalisasi. KITA pun berjuang ingin mengembalikan kebebasan tersebut.

Maraknya penggunaan media sosial di internet sering dimanfaatkan oleh banyak penggunanya sebagai ajang melontarkan pendapat. Bahkan tak sedikit pengguna internet yang kerap melontarkan kritikan ke suatu intansi atas perlakuan tak adil yang merasa diterimanya.


Namun bukannya mendapat jawaban, tak sedikit pengkritik yang akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap mencemarkan nama baik, penyebaran kebencian, dan lain-lain. Adapun UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang biasanya dijadikan dasar oleh pihak yang dikritik untuk melakukan gugatan.


"Ini namanya pembungkaman kebebasan berekspresi, karena berbekal aturan tersebut pihak berwajib bisa langsung memproses bahkan menahan si pengkritik meski tanpa pendalaman masalah terlebih dahulu," ujar Donny BU, Direktur Eksekutif ICT Watch di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta.


Berbekal hal tersebut yang didasarkan pada berbagai kasus yang dialami pengguna internet di Indonesia, KITA yang merupakan Koalisi Internet Tanpa Ancaman pun menginginkan amandemen terhadap UU ITE dan diprioritaskan.


Ada beberapa alasan yang mendasarinya, terutama terkait fakta begitu pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi internet, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam pengaturannya. Selain itu, keharusan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam setiap kebijakan terkait internet juga harus dipertimbangkan.


KITA pun menekankan pada keputusan dewan PBB yang mengharuskan perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga berlaku saat mereka online di internet. Perlindungan itu terkait dengan hak kebebasan berekspresi tanpa melihat batasan dan sarana media yang dipilih.Next


(yud/rou)