"Saran saya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Apalagi Benny itukan niatnya memang tidak untuk hal tidak baik," jelas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan, kepada detikINET, Senin (12/1/2015).
Sammy pun mengatakan tak bisa menyalahkan seluruhnya kepada Benny. Sebab, pria asal Surabaya ini diketahui mendapatkan domain tersebut dengan cara yang sah, mengikuti aturan yang dikeluarkan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Menurutnya, jarang ada kasus sengketa domain yang sudah dimiliki, apalagi oleh perusahaan besar seperti BMW. Karena biasanya, kejadiannya adalah perebutan domain dan cybersquatting.
"Harusnya kalau mereka mengikuti tahapan dari PANDI, BMW (perusahaan otomotif) itu pasti dapat," sebutnya.
PANDI sebagai induk yang mengatur semuanya tentu saja memberikan tahapan-tahapan bagaimana mendapatkan domain tersebut, termasuk untuk apa domain itu dibuat.
Pasalnya, apabila Benny menggunakan ini untuk hal negatif, bukan tidak mungkin PANDI tidak akan memberikannya.
"Kita liat niatnya bagaimana, kalau Benny menggunakannya untuk domain pribadinya ya tidak masalah. Kalau niatnya cybersquatting untuk memeras, ya ini salah," tandasnya.
(tyo/ash)