Hal ini dilakukan Facebook setelah pengadilan Turki memerintahkan Facebook untuk menutup akun-akun tersebut, demikian dikutip detikINET dari New York Times, Rabu (28/1/2015).
Wajar jika Facebook bergerak cepat, karena pemerintahan Turki dikenal tak segan untuk memblokir layanan seperti Twitter ataupun YouTube untuk sejumlah alasan politis. Mereka pun sering melarang peredaran konten yang dianggap membahayakan pemerintahan.
Dan situs besutan Mark Zuckerberg tersebut memang memiliki kebijakan untuk memblokir akses ke konten di suatu negara jika konten tersebut melanggar hukum setempat.
Dalam laporan terakhirnya, Facebook mengungkap jumlah permintaan pemerintah untuk pemblokiran konten sampai dengan pertengahan tahun 2014. Di situ tertulis bahwa India adalah negara yang paling banyak meminta pemblokiran, dengan 5.000 konten.
Sementara Turki ada di peringkat kedua dengan 1.900 konten. Facebook juga menyebut bahwa pemerintah Turki pernah meminta informasi detail dari pengguna Facebook asal Turki, sebanyak 249 kali. Dan Facebook memenuhi lebih dari setengah permintaan tersebut.
(asj/fyk)