2017, Indonesia bakal Tolak Ponsel 4G Asing

Jakarta - iPhone dkk bakal ditolak masuk untuk berjualan di Indonesia mulai 1 Januari 2017 mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh pemerintah demi melindungi kepentingan industri dalam negeri.

Larangan untuk menjual ponsel 4G tanpa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tengah dalam pembahasan serius antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.


Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pemerintah tak mau bisnis 4G nantinya hanya bisa dinikmati asing. Itu sebabnya, mulai dari perangkat jaringan hingga smartphone yang dijual di Indonesia, wajib memiliki kandungan lokal.


"Mulai 1 Januari 2017, CPE (customer premise equipment/handset pelanggan) harus memenuhi TKDN minimal 40%. Sedangkan BSS (base station/perangkat jaringan) sekitar 30%," ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.


Kebijakan tersebut membuat para produsen asing mau tak mau harus menggunakan komponen lokal agar bisa tetap berjualan. Itu pula yang membuat para vendor ponsel mulai ancang-ancang bangun pabrik di Indonesia. Misalnya saja seperti Samsung, Oppo, dan beberapa lainnya.


"Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang masih bebas. Tapi begitu aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya nggak boleh jualan di Indonesia," ujar Rudiantara.


Aturan soal TKDN di perangkat 4G ini merupakan salah satu cara untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tenggat waktu dua tahun ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan industri dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan vendor untuk memproduksi perangkat yang akan dipasarkan di Tanah Air.


Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.


Sementara menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, kebijakan ini masih terus dibahas bersama tiga kementerian.


"Banyak yang merasa tak sanggup untuk ikut aturan TKDN ini, khususnya untuk perangkat jaringan. Kemungkinan masih akan kita longgarkan sekitar 20% sampai 30% saja untuk jaringan," kata dia di sela kesempatan yang sama. (rou/ash)