Menurut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, BTS yang dibangun oleh PT Putra Towerindo Persada (PTP) tersebut telah melanggar beberapa peraturan daerah.
"Jadi bangunan ini melanggar Perda Nomor 13 tahun 2013 pasal 13 dan pasal 14. Dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Membangun Bangunan. Di pasal 13, salah satunya adalah perizinan harus ditempuh untuk membangun menara telekomunikasi," kata Ariyanto, kepada detikINET, Rabu (28/1/2015).
Beberapa perizinan yang harus ditempuh dalam membangun menara telekomunikasi ini diantaranya adalah izin Peruntukan Lahan (IPL), Izin Rencana Tapak, izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi, dan izin pengelolaan menara telekomunikasi.
"Ini yang sedang kita kroscek apakah mereka mempunyai izin itu semua. Besok -- Kamis (29/1/2015) -- rencananya kita akan panggil semuanya," katanya.
Selain itu, PT PTP ini juga mendirikan bangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Walaupun, disinyalir Pemerintah Kota Bekasi belum diberikan oleh pengembang Harapan Indah, PT Hasana Damai Putra (HDP).
"Karena membangun di atas fasus (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) harus melalu proses kerjasama dan diketahui oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ini seperti main kucing-kucingan," sebutnya.
Untuk meredam konflik, Ariyanto pun meminta agar dinas terkait untuk menyegel BTS tersebut dalam jangka waktu paling cepat awal bulan Februari 2015.
(tyo/ash)