Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Chawidu, permintaan pemblokiran aplikasi Uber datang dari Dinas Perhubungan Pemda DKI Jakarta.
"Jadi mereka (Dinas Perhubungan Pemda DKI-red.) datang ke kita (Kominfo) minta Uber diblokir. Tapi gak bisa karena bukan yang diperintahkan Undang-Undang, bukan konten negatif," kata Ismail kepada detikINET, Jumat (30/1/2015).
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI menilai layanan Uber melanggar peraturan. Aplikasi pemesanan 'taksi' pelat hitam itu tidak memiliki memiliki kantor di Indonesia, tak bayar pajak, dan lainnya.
"Jadi Pemda DKI keberatan, kalau ada penumpang yang celaka siapa tanggung jawab," tukas Ismail.
"Urusan bisnis itu urusan Pemda DKI karena usaha Uber beroperasi di Jakarta. Namun sekali lagi, Kominfo tak bisa blokir Uber karena bukan konten negatif. Sementara kalau terkait izin usahanya, seharusnya Pemda DKI yang mempersoalkan," tandasnya.
Uber sendiri baru saja merilis layanan baru di Jakarta. Uber X -- nama layanan tersebut boleh dibilang sebagai Uber Rakyat, karena harganya yang diklaim lebih murah ketimbang layanan Uber yang standar, Uber Black.
Untuk tarif dasar Uber Black, harganya Rp 7.000. Sementara UberX Rp 3.000. Otomatis biaya per km dan per menitnya pun lebih murah dari Uber Black. Per km UberX diharga Rp 2.000 sementara Uber Black Rp 2.800, dan tarif per menit UberX Rp 300 sedangkan Uber Black Rp 500. Adapun biaya pembatalan, keduanya sama yakni Rp 30.000.
(ash/fyk)