Menkominfo: iPhone dkk Tak Boleh Jualan di Indonesia, Kecuali..

Jakarta - Tiga kementerian sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.

Kesepakatan itu telah dicapai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu Kominfo diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan.


"Saya dan Pak Budi Setiawan sudah duduk bersama dengan Pak Rachmat Gobel (Mendag) dan Pak M Saleh (Menperin)‎ agar sinkron soal aturan TKDN," kata Menkominfo Rudiantara usai breakfast meeting di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Kebijakan yang sudah disepakati itu adalah kewajiban untuk menghadirkan TKDN minimal 40% untuk smartphone 4G yang masuk k‎e Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.


"‎Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," tegas Chief RA, panggilan akrab menteri urusan ICT ini.


Kebijakan soal TKDN di 4G FDD-LTE ini sejatinya sama dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz.


"TKDN itu harus agar Indonesia tak hanya jadi pasar saja di era 4G ini. Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di1800 MHz tak lama lagi," tegas menteri‎.


(rou/rns)