Mulai 2017, iPhone dkk Wajib Bikin Pabrik di Indonesia?

Jakarta - Kebijakan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang disepakati oleh tiga kementerian, mewajibkan para importir ponsel 4G untuk memenuhi 40% kandungan lokal agar bisa terus berjualan di Indonesia.

Dengan masih tersisa waktu dua tahun sebelum kebijakan itu diberlakukan oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian terhitung mulai 1 Januari 2017, apakah itu artinya iPhone dkk harus bangun pabrik di Indonesia?


Pasalnya, dalam aturan TKDN sebelumnya disebutkan bahwa ada peraturan dari Menteri Perdagangan yang mengharuskan para importir ponsel untuk bikin pabrik. Apakah kali ini tetap sama?


Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan yang ikut dalam pertemuan untuk membahas kebijakan TKDN itu bersama tiga menteri, memberikan penjelasan.


"Untuk memenuhi TKDN minimal 40%, importir ponsel tak harus buka pabrik ‎di sini. Bisa juga dilakukan dengan cara kerja sama dengan pabrik lokal‎," jelasnya usai breakfast meeting bersama Menkominfo Rudiantara di gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Ia juga menegaskan, angka 40% ‎itu sudah final dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Tujuannya demi melindungi industri dalam negeri. Itu sebabnya, Kominfo intens berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.


Sementara untuk perangkat jaringan seperti base station (BTS), masih terus didiskusikan angkanya. Kata Dirjen, banyak yang keberatan dan tidak sanggup jika jaringan juga dikenakan 40% layaknya perangkat CPE (customer premise equipment) untuk ponsel pelanggan.Next


(rou/fyk)