Akhirnya, Revisi UU ITE Jadi Prioritas

Jakarta - Suara untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya telah sejak lama digaungkan.

Namun apa lacur, niat penggodokan ulang yang sebagian besar diutarakan oleh kalangan civil society (masyarakat sipil) ini tak semulus yang dibayangkan. Sampai akhirnya peluang akhirnya benar-benar muncul di tahun 2015 ini.


DPR menargetkan 37 dari total 159 RUU yang ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) selesai dibahas tahun 2015.


"Untuk prioritas 2015, 37 RUU. Kita mengakomodir usulan komisi-komisi, fraksi, masyarakat, DPD, dan pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi (9/2/2015).


RUU ITE dipastikan masuk dalam prioritas Prolegnas di tahun 2015 ini. Bahkan bersama RUU KUHP, pembahasan RUU ITE disebutkan yang akan menyita banyak perhatian.


Berikut daftar 37 RUU yang akan diselesaikan DPR tahun 2015 ini:

1. RUU Tentang Penyiaran (DPR)

2. RUU Tentang Radio Televisi (DPR)

3. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)

4. RUU Wawasan nusantara (DPD)

5. Pertanahan (DPR)

6. Keuangan antara pusat dan daerah (Pemerintah)

7. Penetapan perppu Pilkada (DPR)

8. Pemda (DPR)

9. Peningkatan pendapatan daerah (DPR)

10. Kitab hukum pidana KUHP

11. Merek (Pemerintah)

12. Paten (Pemerintah)

13. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pemerintah)

14. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan (DPR)

15. Kedaulatan pangan (DPR)

16. Jasa konstruksi (DPR)

17. Arsitek (DPR)

18. Tabungan perumahan rakyat (DPR)

19. BUMN (DPR)

20. Larangan praktik monopoli dan usaha tidak sehat (DPR)

21. Larangan minuman beralkohol (DPR)

22. Pertembakauan (DPR)

23. Kewirausahaan nasional (DPR)

24. Minyak dan gas bumi (DPR)

25. Pertambangan mineral dan batubara (DPR)

26. Penyandang disabilitas (DPR)

27. Pengelolaan ibahadah huaji dan umrah (DPR)

28. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri (DPR)

29. Kekarantinaan kesehatan (Pemerintah)

30. Penyelesaian perselihahan hubungan indrustraial (DPR)

31. Sistem perbukuan (DPR)

32. Perbankan (DPR)

33. Bank Indonesia (DPR)

34. Penjaminan (DPR)

35. Jaring pengaman sistem keuangan (DPR)

36. Penerimaan neg bukan pajak (Pemerintah)

37. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Pemerintah)


Sebagai langkah awal, DPR hari ini, Senin (9/2/2015) akan menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Prolegnas 2015-2019. Sebanyak 159 RUU yang merupakan usulan dari DPR, DPD, pemerintah, dan masyarakat akan dibahas oleh DPR selama 5 tahun ke depan.Next


(ash/fyk)