Nah, ketika ada pihak lain yang merebut domain BMW.id, raksasa otomotif asal Jerman itu langsung kalang kabut. Bahkan sampai menurunkan tim legal untuk mengeluarkan somasi terhadap si pemilik nama domain BMW.id, Benny Muliawan, seorang warga Surabaya.
Benny tentu bingung atas somasi tersebut. Terlebih, ia merasa tidak melakukan cybersquatting, yakni aksi penyerobotan nama domain untuk kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.
Konsultan HaKI ini menganggap sudah mengikuti aturan main yang dibuat Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sehingga akhirnya ia bisa mendapatkan domain BMW.id.
Menurut Ketua Umum PANDI Andi Budimansyah, pendaftaran nama domain sebagaimana diatur pada UU ITE No. 11/2008 ialah menggunakan prinsip pendaftar pertama, itikad baik, dan tidak melanggar persaingan usaha yang sehat serta melanggar hak orang lain.
"Domain BMW.id didaftarkan pada tanggal 17 April 2014 pada masa Sunrise yang khusus disiapkan bagi pemilik/pendaftar merek di Dirjen HaKI dan memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan," tutur Andi kepada detikINET.
Menurutnya, pada sistem merek, dimungkinkan satu buah string (susunan karakter/angka) merek yang sama dimiliki lebih dari satu pendaftar, selama beda kategori.Next
(ash/fyk)