Hal inilah yang tengah diperdebatkan. Sengketa ini bermula saat seorang warga Surabaya bernama Benny Muliawan mengajukan pendaftaran nama domain BMW.id. Salah satu dasar yang diajukannya adalah nama domain tersebut identik dengan singkatan namanya, 'BMw'.
Gayung bersambut dan kebetulan pihak BMW si raksasa otomotif pun tak mengajukan pendaftaran ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk mengamankan domain BMW.id.
Belakangan, pihak BMW mengetahui jika domain BMW.id sudah punya pemilik. Merasa sebagai pemegang hak utama 'BMW' dan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), kuasa hukum perusahaan mobil premium ini langsung mengeluarkan somasi kepada Benny untuk menyerahkan domain BMW.id.
Benny pastinya bingung. Terlebih awalnya ia sudah merasa di atas angin lantaran PANDI sudah menurunkan izin penggunaan nama domain populer tersebut.
Terkait sengketa tersebut, menurut ahli hukum HaKI Donny A. Sheyoputra, nama domain internet itu menganut azas first come first serve alias siapa yang datang pertama, dia yang dilayani lebih dulu.
Sementara pendaftaran merek menganut prinsip first to file yang juga dikenal sebagai azas Konstitutif. Artinya hak atas merek hanya diberikan jika ada permohonan pendaftaran terlebih dulu. Next
(ash/fyk)