Operator Berbagi Jaringan, Apa Langkah Kominfo?

Jakarta - Inisiatif berbagi jaringan aktif antar operator telekomunikasi mulai diapungkan demi menghemat investasi, menekan defisit neraca perdagangan, dan tentunya menjaga tarif layanan agar tidak melambung tinggi. Lantas, apa langkah Kementerian Kominfo?

Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, ternyata menyambut baik ide ini dan tengah menyiapkan sejumlah aturan kebijakan demi mendorong diselenggarakannya layanan secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat pengguna.


"Strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai hal ini ialah melalui kebijakan dan pendekatan regulasi. Hal lain yang dilakukan yaitu dengan mendorong agar penyelenggara bisa melaksanakan operasionalnya secara efisien," paparnya dalam diskusi IndoTelko Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (18/3/2014).


Adapun kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah, salah satunya melalui pengembangan Smart City yang mendorong penyediaan infrastruktur pasif oleh pemerintah kota dan provinsi secara efisien untuk digunakan oleh penyelenggara dalam percepatan penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan layanan teknologi komunikasi lainnya.


Selain itu juga rencana penetapan Perpres kebijakan perlindungan infrastruktur telekomunikasi -- Indonesian National Telecommunication Critical Infrastructure Plan. Kebijakan ini akan berisi rencana penetapan zona infrastruktur yang dilindungi, aturan proteksi infrastruktur, dan rencana mitigasi terhadap bencana dan pengerusakan infrastruktur.


"Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan infrastruktur dan mengurangi potensi pengerusakan yang membuat biaya tinggi pada biaya operasional,” lanjut Kalamullah yang juga menjabat Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Sedangkan regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah melalui tata cara penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Regulasi ini telah didiskusikan dengan para penyelenggara dan akan masuk ke tahap konsultasi publik.


“Regulasi ini mengatur kerangka pelaksanaan penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk dimungkinkannya penetapan kewajiban pembukaan infrastruktur untuk digunakan secara bersama pada kondisi tertentu,” ujarnya lebih lanjut.


Kemudian, regulasi yang juga tengah digarap adalah penggunaan keterbukaan akses dalam penyelenggaraan telekomunikasi dengan berbagai tujuan. Dalam regulasi ini, juga diatur keterbukaan akses di gedung dan kawasan yang dimonopoli satu penyelenggara.


(rou/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!