Badan Sensor Internet Diusulkan Dibentuk

Jakarta - Jika industri sinematografi punya Lembaga Sensor Film (LSF), maka dunia maya dinilai membutuhkan badan sensor internet.

Menurut Sammy Pengerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), badan tersebut nantinya bakal diisi oleh multi stakeholder di industri Internet Indonesia. Mulai dari perwakilan pemerintah, civil society, sektor privat, akademisi, teknis dan lainnya.


"Kalau sekarang kan gak ada, kalau ada blokir cuma pemerintah. Makanya perlu dibuat badannya secara baku, dipilih perwakilannya," ujar Sammy kepada detikINET, Rabu (12/11/2014).


Badan yang diwacanakan tersebut bisa mengatur berbagai hal terkait lalu lintas konten internet Indonesia. Bisa termasuk yang menentukan konten negatif, cara pelaporannya, hingga bagaimana jika ada yang salah blokir.


"Bagi APJII sangat penting untuk mendapatkan kepastian apa yang harus diblokir, prosesnya bagaimana, bagaimana kalau salah blokir kan harus diperbaiki nama baik kontennya. Sehingga kalau ada permasalahan gampang menyelesaikan," jelas Sammy.


APJII sendiri saat ini tengah melakukan diskusi dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Internet Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII), dan Nawala untuk mencari jalan yang lebih baik untuk teknis filtering konten negatif di Indonesia.


"Pertemuan kami lebih membahas soal teknis konsep filteringnya yang baik untuk dilaksanakan, sehingga seragam. Sehingga kalau ada aturan bisa dilaksanankan semua pihak," ungkapnya.


Sammy sendiri sebagai praktisi di industri internet menilai jika tata kelola filtering internet Indonesia masih buram. Tak jelas prosedur dan siapa yang bertanggung jawab.


"Masih belum jelas. Lihat saja masih terjadi salah blokir, bukan termasuk pornografi tetapi kena blokir. Misalnya ibu menyusui, situs LGBT (lesbian, gay, bisexual, dan transgender), itu kan gak termasuk kategori," kata Sammy.


"Maka dari itu dengan adanya badan khusus tersebut akan jadi lebih jelas lagi, dan ada perwakilan dari setiap multi stakeholder dalam menentukan kebijakan badan ini. Tapi awalnya kita fokus dulu ke pornografi, yang lain perlu payung hukum yang jelas," tandasnya. (ash/fyk)