'Sang Pembajak' Akhirnya Lepas dari Kurungan

Jakarta - Peter Sunde, salah satu pendiri Pirate Bay, akhirnya dibebaskan dari penjara di Swedia setelah menjalani hukuman lima bulan. Lebih cepat dari total hukuman yang seharusnya delapan bulan setelah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Melalui @brokep, akun Twitter miliknya, Sunde pun menyuarakan kebebasannya. "Badan saya akhirnya kembali menyatu dengan jiwa dan pikiran, bagian dari saya yang paling penting dan tak akan pernah bisa disandera. #freebrokep #brokepfree."


Sebelum ditangkap pada bulan Mei 2014, Sunde sempat melarikan diri selama dua tahun.

Setelah bebas, seperti dikutip detikINET dari Thenextweb, Selasa (11/11/2014), Sunde akan melanjutkan pekerjaannya di sejumlah proyek, antara lain Flattr -- sebuah layanan micro payment, dan layanan chat terenkripsi yang diberi nama Heml.is.


Sebelumnya, ada juga kisah pendiri Pirate Bay yang lain, yaitu Gottfrid Svarholm Warg, yang ditangkap pada September 2012 saat sedang berada di Kamboja.


Warg ditangkap dengan tuduhan terlibat penggunaan teknologi ilegal. Pemerintah Swedia pun meminta Warg dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum.


Tak seperti rekannya yang hanya dihukum selama delapan bulan, Warg terkena hukuman penjara selama 3,5 tahun. Saat ini ia tengah menjalani proses banding atas putusan tersebut.


Warg, Sunde, dan beberapa rekannya membangun Pirate Bay pada tahun 2003, dengan tujuan awal untuk mempermudah pengguna berbagi file berukuran besar, termasuk file seperti film dan media lainnya.


Hal ini memancing perhatian Motion Picture Association of America dan lembaga sejenis lainnya yang mulai memperkarakan situs-situs seperti Pirate Bay ke ranah hukum dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.


(asj/rou)