Pembangunan yang sudah berjalan sejak 20 Oktober 2014 itu dari awal sudah menuai protes. Bahkan menurut Hendro Tri Rachmadi, warga setempat sampai mengadukan masalah ini ke DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi.
"Pihak PT PTP mengatakan mereka tak perlu meminta izin dari pemerintah kota Bekasi. Karena lahan itu milik developer Harapan Indah. Padahal pengembang sudah menjadikan lahan tersebut sebagai fasos dan fasum," katanya, saat disambangi detikINET, Rabu (28/1/2015).
Usaha warga RW 16 yang didukung oleh RW 18 dan RW 19 sedikit membuahkan hasil. Sebab, pada tanggal 24 November 204, Pemkot Bekasi mengeluarkan SP1 untuk memberhentikan pembangunan BTS itu.
"Percuma tapinya, karena walaupun SP1 sudah dikeluarkan namun mereka tetap nekat membangun. Sebelumnya, Lurah Pejuang Nana Sukarna juga sempat memperingatkan, namun mereka tetap lanjut," katanya.
Ditambahkan oleh Cahaya Purba, warga lainnya, SP1 tak digubris membuat panas warga. Karena, pada tanggal 17 Desember 2014, PT PTP malah nekat membawa crane untuk mendirikan tiang itu.
Purba mengatakan, hampir saja terjadi bentrokan antara warga sekitar dengan pihak keamanan yang terdiri dari satuan pengamanan dan beberapa orang yang diketahui dari TNI.Next
(tyo/ash)