Pedagang Online Bakal Kena Pajak di Indonesia

Jakarta - Para pebisnis e-commerce dan over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya, bakal segera dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini tengah difinalisasi oleh sejumlah kementerian strategis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.


"Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," ungkap Chief RA, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.


Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal itu telah dilakukan oleh Rudiantara sejak ia resmi menjabat sebagai Menkominfo.


"Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," katanya.


Anggota Komisi I DPR Bobby Aditya Rizaldi mengingatkan pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada aksi OTT ini. Sebab di masa depan, pertarungan bisnis telekomunikasi ada di konten.


"Soal OTT ini harus diperhatikan dengan seksama, karena ke depan itu akan ada ledakan konten. Harus ada visi yang jelas untuk menata bisnis OTT ini demi kedaulatan Indonesia," katanya.Next


(rou/rou)