Desakan ini muncul di tengah-tengah ketegangan yang kian meningkat di Timur Tengah, sebagai imbas serangan ke Charlie Hebdo, majalah satir asal Prancis. Satu pekan setelah terjadi serangan, Charlie Hebdo sekali lagi menampilkan Nabi Muhammad pada halaman depannya, sehingga memancing protes dari dunia Muslim.
Sebagai respons atas isu tersebut, pengadilan Turki memerintahkan semua situs yang mempublikasikan cover majalah tersebut diblokir. Pejabat berwenang juga merilis keterangan resmi melalui surat kabar sepanjang empat halaman sebagai bentuk solidaritas.
Seperti dilansir The Verge, Selasa (27/1/2014), di bawah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan, Turki bersikap tegas urusan media sosial. Tahun lalu, pemerintah Turki juga sempat memblokir akses ke Twitter dan YouTube. Namun kali ini terkait dengan skandal korupsi oleh pejabat negara tersebut.
Merespons hal ini, Facebook pun mematuhi perintah pengadilan Turki. Facebook menolak berkomentar, namun situs besutan Mark Zuckerberg tersebut memiliki kebijakan untuk memblokir akses ke konten di suatu negara jika konten tersebut melanggar hukum setempat.
(rns/ash)