Kelola Satelit, BRI Tak Wajib Bikin Anak Usaha

Jakarta - Slot orbit satelit 150,5 derajat bujur timur (BT) yang tadinya dikelola Indosat akan segera berpindah tangan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam waktu dekat seiring terbitnya Keputusan Menkominfo (Kepmen) sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2014 mendatang.

Demikian dikatakan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, saat ditemui tadi malam usai ajang Selular Award, di Balai Kartini, Jakarta. "Untuk satelit sebelum Pileg sudah keluar keputusannya, dalam bentuk Kepmen," ujarnya.


Dirjen juga mengatakan, BRI yang nantinya akan mengelola slot orbit tersebut tak akan diwajibkan untuk membentuk satu anak usaha baru atau mencari mitra. Namun jika nantinya tetap akan dibikin, menurutnya itu akan lebih baik lagi.


"Kalau mau bikin malah lebih baik. Tapi sebenarnya dengan izin telekomunikasi khusus juga sudah bisa. Biasanya kan mereka pakai untuk optik, sekarang dipakai untuk satelit," jelasnya.


Sebelumnya dikabarkan, BRI akan diminta untuk membuat satu badan usaha baru atau mencari mitra untuk mengelola slot orbit beserta satelitnya karena core bisnis perusahaan pelat merah ini bukan di industri telekomunikasi.


"Bank BRI harus memiliki izin penyelenggara satelit, apabila ingin mengelola slot orbit tersebut. Sebab satelit harus dikelola oleh perusahaan penyelenggara satelit. Sementara BRI merupakan perusahaan di bidang jasa perbankan," kata Kominfo beberapa waktu lalu.


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Next


(rou/rou)