Tak Cuma e-Commerce, Download Juga Kena Pajak

Jakarta - Tak hanya transaksi jual beli online saja atau e-commerce yang dikenakan pajak, untuk download file digital pun juga akan kena. Setelah beberapa negara, kini giliran Inggris yang ikut menetapkan aturan tersebut.

Seperti detikINET kutip dari Daily Tech, Selasa (25/3/2014), Inggris telah menetapkan besaran pajak untuk digital download sebesar 20%. Pajak ini akan mulai diberlakukan pada 2015 nanti.


Itu artinya, para raksasa penyedia layanan internet, khususnya yang memiliki layanan jual beli online, download lagu, atau aplikasi berbayar seperti yang disediakan Apple, Amazon, bahkan Google, akan dikenakan pajak sebesar 20% dari harga jual.


Dengan demikian, mereka pastinya akan membebankan pajak pertambahan nilai 20% tersebut ke harga jual sehingga para pembeli item digital akan mendapati harga jual produk yang diinginkan lebih besar dari biasanya.


Pembicaraan mengenai pemberlakukan pajak sejatinya telah berlangsung cukup lama di Inggris dan baru ditetapkan saat ini. Imbasnya, digital item yang dijual tidak lagi bisa dihargai minimal 99 sen tapi nilainya harus ditambahkan 20% lagi untuk menutupi beban pajak yang berlaku.


Nilai pajak memang berbeda di setiap wilayah. Jika di Inggris berlaku pajak pertambahan nilai sebesar 20%, di Luxemburg hanya dikenakan pajak 3%.


Kebijakan baru itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 sehingga para penggemar produk digital di Inggris bisa sedikit bernapas dan bersiap diri menghadapi kenaikan harga jual yang dipastikan akan naik secara signifikan.


Pemberlakuan pajak senilai 20% ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak senilai 300 juta euro. Selama ini Apple dan Google kerap diserang oleh regulator Inggris karena dianggap mengemplang pajak.


Namun pendiri Google, Eric Schmidt membela perusahaannya dengan membantah tuduhan tersebut. Ia beralasan tidak adanya aturan di negara tersebut terkait dengan pembayaran pajak untuk setiap transaksi di dunia maya.


(rou/ash)