BRTI Jangan Arogan, Justru Harus Jadi 'Pelayan'

Jakarta - Menkominfo Rudiantara punya pesan khusus terhadap seleksi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018 yang sedang berjalan. Mereka yang terpilih harus punya jiwa pelayanan.

Demikian ditegaskan Basuki Yusuf Iskandar, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KRT-BRTI Periode 2015-2018 saat berbincang dengan detikINET.


Menurut Basuki, Menkominfo menginginkan calon anggota BRTI yang memiliki jiwa pelayanan. Lantaran tujuan inilah sehingga akhirnya Pansel membuat aturan minimal umur 40 tahun dalam seleksi administratif calon anggota BRTI yang baru.


"Karena menteri menginginkan unsur pelayanan maka kita membutuhkan kematangan tersendiri. Kita tak ingin terlampau muda karena khawatir tingkat kematangannya belum kuat sehingga malah cenderung arogan. Kita ingin memilih calon yang kematangan jiwanya sudah mengendap," jelas mantan Ketua BRTI ini.


Unsur pelayanan disebut sebagai poin pembeda dari syarat yang harus dimiliki calon anggota BRTI pada periode sebelumnya. Dengan ini maka proses pembuatan izin atau layanan di ranah telekomunikasi yang menjadi kewenangan BRTI diharapkan jadi lebih efektif dan efisien.


"BRTI salah satu tugasnya mengurusi perizinan, maka dari itu nantinya harus ada jiwa pelayanan dalam mengurus izin, mudah gampang dan tepat waktu. Harus keluar dari karakter arogan. Makanya kita mengundang mereka (untuk melamar jadi anggota BRTI) yang punya pengalaman LSM atau pelayanan publik," kata Basuki


"Selain unsur pelayanan, sosok yang kita cari juga terkait integritas, kooperatif, indepensi serta konsistensi," lanjutnya.


Pansel nantinya akan memilih 6 orang untuk duduk sebagai anggota BRTI 2015-2018. Pembagiannya adalah, berasal dari bidang public policy (2 orang), ekonomi (2 orang, masing-masing bersifat makro dan mikro/bisnis), hukum (1), serta teknologi telekomunikasi (1). Ditambah 3 orang dari unsur Kominfo/pemerintah, maka nanti total anggota BRTI menjadi 9 orang.


(ash/fyk)