Dikutip dari siaran tertulis Ditjen Pajak yang diterima Kamis (12/3/2015), aplikasi (app) ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci 'e-filing 1770 SS' atau melalui browser dengan link.
Aplikasi yang tersedia saat ini adalah, untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Formulir ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN, Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.
Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan.
"Diingatkan kembali bahwa Ditjen Pajak tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak," sebut keterangan itu.
(jsn/ash)