Hilangkan 'Nyawa' Pemain, Candy Crush Digugat

Jakarta - Sebuah gugatan class action diajukan ke King Digital, yang merupakan developer dari game Candy Crush. Game yang sangat populer itu dianggap berlaku curang dengan menghilangkan 'nyawa' pemainnya.

Nyawa yang dimaksud di sini adalah poin yang dibutuhkan agar tetap bermain Candy Crush. Saat pemain kehabisan nyawa, mereka harus menunggu 30 menit untuk kembali mendapat satu nyawa.


Alternatifnya, mereka bisa melakukan pembelian in-app seharga 99 sen untuk 5 lima nyawa. Namun ada juga cara lain, yaitu dengan mencari donasi nyawa dari teman Facebook. Dan cara terakhir ini yang dipermasalahkan oleh si penggugat yang bernama Alina Renert.


Renert mengaku selalu kehilangan 'nyawa' yang sudah dikirimkan oleh teman Facebook-nya, setiap kali ia menutup game itu dari ponselnya, seperti dikutip detikINET dari Business Insider, Kamis (12/3/2015).


Parahnya Renert mengaku sudah kecanduan game tersebut. Alhasil ia terpaksa membeli 'nyawa' setiap kali ingin bermain kembali. Ia tak sendirian, banyak pemain Candy Crush lain yang mengalami nasib serupa.


"Aku punya 3 nyawa di ponselku beberapa jam lalu, yang dikirimkan oleh temanku, namun kini nyawa tersebut hilang. Mengapa hal ini terus terjadi? Aku mau nyawaku kembali!!!," keluh seorang pemain Candy Crush.


Dalam gugatannya, Renert menulis Candy Crush jelas adalah game yang bisa membuat kecanduan dan King tahu pemain bakal terpaksa membeli nyawa. Maka dari itu, King dituduh melanggar Illinois Consumer Fraud and Deceptive Business Practice Act (ICFA).


"Ini adalah praktik pelanggaran yang dengan sengaja mengorbankan pelanggan untuk mencari keuntungan," tulisnya di gugatan tersebut.


Jika setiap lima 'nyawa' bernilai 99 sen, maka King akan merugikan pemain Candy Crush senilai USD 5 juta, dengan asumsi ada sekitar 25 juta pemain yang dirugikan.


Renert bukan orang pertama yang mengaku kecanduan Candy Crush. Sebelumnya ada seorang wanita yang mengaku bahwa ia menghabiskan waktu 10 jam tiap harinya untuk bermain game itu. (asj/ash)