Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Syukri Batubara, meningkatnya jumlah pelanggaran ini tak juga lantaran makin meningkatnya jumlah penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air.
"Sepanjang tahun 2012-2013 kita telah mencabut 13 izin penyelenggara telekomunikasi," katanya dalam acara sosialiasasi Pra Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (21/5/2013).
Syukri mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
"Untuk penertiban tahun 2011, penyelenggaraan ISP dan NAP wilayah Semarang dan Yogyakarta telah kita temu kenali 26 pelaku layanan jasa internet yang tidak memiliki izin. Dari jumlah tersebut, akhirnya 3 pelaku layanan jasa internet kita proses hukum setelah kita lakukan proses pembinaan," ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni berasal layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penyelenggaraan jaringan fiber optik yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggaraan jasa interkoneksi internet.
"Serta kita juga temukan pelanggaran terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional peyelenggara Sambungan Langsung Internasional (SLI)," imbuh Syukri.
Untuk jumlah penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia hingga Desember 2012 sendiri terdapat 478 penyelenggara, dimana 128 di antaranya merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 jaringan jasa telekomunikasi.
(ze/ash)