Bahkan, pendiri situs berbagi file Mega.com ini mengatakan telah memiliki hak paten atas sistem keamanan tersebut. Paten tersebut didaftarkannya pada 1998, kemudian dipublikasikan dua tahun kemudian.
Dalam dokumen paten, seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Jumat (24/5/2013), disebutkan nama pemiliknya adalah Kim Schmitz. Ini adalah nama Kim sebelum digantinya pada 2005 menjadi Kim Dotcom.
"Google, Facebook, Twitter, Citibank dan lain-lain menawarkan otentikasi dua lapis. Pelanggaran intelektual properti yang masif oleh perusahaan AS. Inovasi saya. Paten saya," katanya melalui akun Twitternya.
Semula Kim tidak menggugat mereka, karena dia percaya dalam berbagi pengetahuan dan ide untuk kebaikan masyarakat. Kini, sepertinya dia mempertimbangkan kembali posisinya, mengingat apa yang telah dilakukan pemerintah AS padanya.
Kim lantas berpikir mengenai kemungkinan menawarkan 'kesepakatan' ke Google, Facebook dan Twitter, bahwa mereka bisa menggunakan patennya secara gratis. Namun syaratnya, perusahaan tersebut harus membantu perjuangannya 'melawan' pemerintah AS yang membekukan asetnya.
Seperti diketahui, Kim ditangkap di Selandia Baru setelah Megaupload resmi ditutup Januari silam. Situs berbagi file miliknya ini dianggap melanggar hak cipta.
Parahnya, semua data milik pengguna yang ada di dalamnya tidak bisa dikembalikan. Pasalnya, sejak Megaupload dianggap melanggar hukum, semua data disita dan menjadi properti milik pemerintah AS.
(rns/rou)