Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nuz Nuzilia Ishak mengatakan barang-barang tersebut telah diproses penggeledahan hari ini dengan bukti tangkap tangan.
Langkah penindakan ini bukan untuk semua produk BlackBerry Q10 dan Z10 yang beredar di Indonesia, namun hanya untuk temuan di Roxy Mas beberapa pekan lalu.
"Kita sudah ada ketetapan dari pengadilan untuk lakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah Jakarta. Ketetapannya baru kemarin. Untuk barang di Roxy dulu," katanya.
Menurutnya temuan produk Blackberry Q10 dan Z10 BM di beberapa toko di Roxy seharusnya tidak boleh dulu beredar. Alasannya produk tersebut hanya punya izin edar di Malaysia, dengan disulundupkan dari Batam.
Nuz menuturkan pihaknya memang belum melakukan tindakan penyitaan terhadap temuan beberapa pekan lalu di Roxy. Namun kini dengan adanya ketetapan dari pengadilan, pihaknya segera melakukan penyitaan.
"Z10 dan Q10 BM. Jakarta pusat pengadilannya. Jangan sampai kita disalahkan dalam melakukan penyitaan. Jadi kita menunggu ketetapan dari pengadilan," katanya di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/05/2013).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menemukan produk BlackBerry jenis Q10 dan Z10 ilegal (BM) alias tanpa izin edar, namun ini hanya untuk temuan di Roxy. Hal ini meluruskan pernyataan Gita sebelumnya soal produk Q10 dan Z10 yang beredar Indonesia semuanya tak berizin edar.
"Yang kemarin temuan di Roxy hanya boleh beredar di negara tetangga," kata Gita.
(hen/ash)