Hoax Pesan Berantai Soal Tilang di Jalur TransJ

Jakarta - Pesan berantai tentang penilangan di jalur TransJ menyebar. Isinya bahwa polisi akan dengan sengaja mengarahkan kendaraan untuk masuk jalur TransJ. Kendaraan pun tak ditilang. Namun denda akan diberikan saat mengurus perpanjangan STNK.

Isi pesan berantai ini menyebar sejak Minggu (16/11), berikut isi pesan berantai itu:


Just INFO :

Per tgl 17 Nov 2014 Para Aparat POLISI akan mengurangi penjagaan di jalur busway.

Dan apabila Anda melihat ada Aparat POLISI sedang berdiri di Jalur Busway dan Mengatur Lalu Lintas, mereka akan mempersilahkan kendaraan Anda agar terus jalan atau memasuki Jalur Busway...

Tapi anda Jangan coba2 masuk/menerobos jalur busway karena saat ini setiap Halte dan di Ujung Lampu Merah sudah di pasang CCTV.

Denda Tilang sebesar Rp. 500,000 ( Motor ) dan Rp. 1,000,000 ( Mobil ) akan di kenakan pada saat Anda memperpanjang STNK Kendaraan Anda.. Bukti terlampir ( foto Nopol Kendaraan di zoom ).

#Kalau ga ada polisi jangan Nekad Terobos karena denda sudah menunggu Anda.

Terimakasih untuk di perhatikan. Kirimkan ke semua sahabat Anda di JKT.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyampaikan kalau pesan berantai itu tak benar.


"Polisi tidak pernah mengeluarkan informasi seperti itu," jelas Rikwanto, Senin (17/11/2014).


"Kalau pun itu ada, nantinya berkaitan dengan penerapan tilang elektronik. Tetapi itu masih jauh," tegas Rikwanto.


(mei/ash)