"Asumsi kerugian sebesar Rp 770 miliar. Dimana Rp 206 miliar dialami oleh negara karena penyelenggara tidak membayar pajak karena tidak berizin alias ilegal dan sisanya paling besar kerugian dialami oleh industri atau operator," kata Direktur Penyelenggara Pos Informatika Kementerian Kominfo, R. Susanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (21/5/2013).
Santo -- sapaan akrabnya -- mengungkapkan potensi kerugian terbesar adalah pembelokan trafik internasional yang seharusnya dibelokkan ke server yang dimiliki operator pemegang lisensi Sambungan Langsung Internasional (SLI).
Sedangkan pemilik izin SLI dari Kominfo hanya tiga operator yakni Telkomsel, Indosat dan Bakrie Telecom. "Itu yang tidak dilakukan oleh mereka (operator ilegal). Langsung lakukan by pass," ujarnya.
Santo menambahkan, pelanggaran pembelokan trafik SLI paling banyak dilakukan dari pulau Jawa. Sebab dari 478 pemilik izin penyelenggara telekomunikasi 90% di antaranya berada di pulau Jawa.
Sedangkan bagi penyedia jasa yang banyak melakukan pelanggaran adalah dari kalangan Internet Service Provider (ISP), yang menduduki urutan pertama dan kedua pada Network Access Provider (NAP).
Ketika ditanya jumlah operator ilegal yang ditindak hingga kini, Santo enggan menyebutkan dengan alasan para industri telekomunikasi 'nakal' itu jika disebutkan bakal langsung menutup usahanya agar lolos penertiban.
"Kalaupun punya, kami tidak akan bocorkan. Kalau kami kasih tahu, besok langsung tutup semua," pungkas Santo, di sela sosialiasasi Pra Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Hotel Sheraton Surabaya.
(ze/ash)