Dilarang Beroperasi di Jakarta, Ini Jawaban Uber

Jakarta - Belum sepekan sejak diluncurkan secar resmi, Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan oleh Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi. Lalu, apa kata Uber?

Dikatakan oleh Regional General Manager Uber, Mike Brown, bahwa teknologi Uber ini pada dasarnya menghubungkan pengendara dengan penumpang dengan cara yang aman dan terpercaya.


"Mitra kami semua memiliki lisensi, perusahaan transportasi resmi dan kami sepenuhnya kompatibel dengan hukum di Indonesia," kata Brown kepada detikINET, Selasa (19/8/2014).


Brow menambahkan, Uber sudah hadir di 170 kota di seluruh dunia dan sebagian besar konsumen menyambutnya dengan antusias karena Uber mengedepankan keamanan bagi konsumen.


"Ini termasuk peluang pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi dan pilihan transportasi yang lebih efisien serta mengurangi kemacetan bagi masyarakat," tandasnya.


Sebelumnya Kadishub M Akbar di Balai Kota mengatakan bahwa layanan Uber termasuk taksi gelap, tidak ada izinnya dari Pemprov DKI.


"Saya sedang memproses juga situsnya itu. Ini kan baru kita pelajari, menurut aturan main kita, itu termasuk melanggar," katanya.


Akbar menjelaskan, angkutan umum harus mengikuti prasyarat tertentu seperti lulus uji KIR dan memakai pelat kuning. Sedangkan Uber menggunakan pelat hitam. "Taksi Uber bayarnya pakai kartu kredit, mobilnya juga mobil kelas atas seperti Mercedes-Benz dan mobil kelas atas lainnya," katanya.


Akbar mengatakan, kehadiran taksi Uber dapat mengganggu kelangsungan angkutan umum yang sudah lama beroperasi. "Kita akan hapus, artinya kalau dia mau tetap beroperasi harus izin dulu, tapi dia belum ada izin. Sebenarnya ini adalah satu kreativitas. Kita sedang pelajari dan siapkan langkah-langkah untuk melarang," katanya.


(tyo/ash)