Ahok: Tak Berizin, Taksi Uber Mesti Ditangkap!

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pihaknya akan menangkap taksi mewah Uber yang lalu lalang di Jakarta. Ahok beralasan, perusahaan taksi tersebut belum mempunyai izin operasional di Ibukota.

"Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti (taksi Uber) itu. Gampang tangkapnya, jebak saja kan, tinggal instal aplikasi, pesan (taksinya) nanti lihat mana mobilnya yang datang," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).


Moda transportasi yang sudah beroperasi sejak pekan lalu ini, menurut Ahok sebagai suatu ide yang bagus. Calon penumpang bisa pesan lewat aplikasi Android, iOS dan Windows Phone. Namun keberadaan jasa rental mobil itu dianggapnya merugikan perusahaan taksi lain yang sudah lebih dulu beroperasi.


"Iya pertama merugikan (taksi lain). Kedua, kalau enggak ada perusahaannya segala macam atau terjadi apa-apa yang tidak diharapkan, yang tanggung jawab siapa? Kita kan selalu ajarkan kalau naik taksi baca dulu itu taksi apa, nama sopir dan nomor taksinya. Nah, pertanyaannya (Uber) ini punya siapa, kamu bisa enggak lacak? Kantornya enggak jelas, enggak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," sambung Ahok.


Layanan taksi Uber menjadi hal baru di Indonesia. Saat ini layanan tersebut baru beroperasi di sekitar pusat bisnis seperti SCBD Sudirman dan Kuningan. Para pemakai jasa bisa menyewa mobil Uber lewat aplikasi di ponsel. Mobil yang digunakan untuk antar jemput bervariasi antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.


Mirip taksi, pemesan angkutan bisa pesan mobil lalu mereka akan diantar ke tujuan. Layaknya taksi biasa, ada tarif minimum yang harus dibayar. Meskipun pembayaran lewat kartu kredit, layanan ini dikategorikan sama dengan angkutan umum karena itu perlu ada izin operasional.


Lebih lanjut, orang nomor dua di DKI itu berujar jika memang perusahaan tersebut ingin melanjutkan usahanya di Jakarta maka ia harus mengurus izinnya. Ahok meminta agar perusahaan juga membayar pajak sebagai kompensasi berusaha di DKI. Selain itu, adanya kejelasan izin juga akan memberikan jaminan keamanan bagi penumpang.


"Kalau pun betul-betul dia mau beroperasi di Jakarta, kenapa enggak dia mau resmikan gitu? Urus izin saja kan biar jelas. Misalnya orang Uber ya, ini kantornya di sini nih, kalau ada apa-apa, ini nama pemegangnya. Terus dia juga dikenakan NPWP dong, karena kamu kan berusaha di Indonesia, di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung mesti bayar pajak. Kalau kayak gini berarti langgar peraturan dan larikan pajak dong," bebernya.


Anda sudah mencoba taksi Uber? Ceritakan pengalaman Anda kepada kami di redaksi@detikinet.com, jangan lupa sertakan nomor telepon Anda.


(ros/ash)