Jakarta - Baru diluncurkan sepekan, aplikasi penghubung taksi Uber langsung mendapat respons negatif dari Pemprov DKI. Mereka melarang keras keberadaan mobil-mobil taksi berpelat hitam itu. Bagaimana cara pemesanan dan kontroversinya?
Uber sudah berdiri sejak tahun 2009 dan beroperasi lebih di 170 kota. Layanan ini diluncurkan di Jakarta sejak pekan lalu. Penggunanya sudah cukup banyak dan beragam.
Pada Senin (18/8), Pemprov DKI kemudian mengeluarkan pernyataan keras. Mereka melarang keberadaan fasilitas ini, termasuk mobil rental yang digunakan. Sebab, tak ada jaminan keamanan, tak ada izin usaha dan masalah tarif yang tidak sesuai regulasi.
Berikut gambaran tentang Uber dalam infografis:
(mad/ash)