"Kalau mau taat undang-undang, taksi itu harus distop. Karena gimana? Pertama, nggak adil kan perusahaan taksi bayar pajak ada NPWP-nya juga dan tarifnya ditentukan oleh Pemda. Kalau dibandingin dengan taksi yang nggak bayar pajak, tentu bisa kasih tarif yang lebih murah. Sekarang apa mau bikin semua taksi ini bangkrut? Kalau pakai asas keadilan gimana?" kata Ahok sebelum rapat bersama Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Ahok menilai perusahaan pengelolanya sengaja tidak mau mengurus izin operasional agar tidak perlu membayar pajak. Dia menyayangkan hal tersebut.
"Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah, ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, nggak bayar pajak, nggak mau tanggung jawab. Ya nggak bisa. Negara ini kan dasar hukum," tegas Ahok.
Menurutnya, keberadaan Uber sama dengan banyak perusahaan rental transportasi yang juga tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan. "Ini ibarat ada nggak pengusaha mobil rental gelap di Jakarta? Banyak! Banyak loh yang punya mobil direntalin itu banyak. Itu kan gelap juga, nggak lapor pajak," ujarnya.
Ahok menyatakan pihaknya akan menangkap taksi premium tersebut selama masih berstatus ilegal. Karena itu dia mengimbau pengelola untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk membayar pajak.
Kemudian, tak adanya kantor dan status hukum perusahaan juga akan menyulitkan konsumen. Pasalnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna jasa jadinya tidak bisa mendapat tanggung jawab perlindungan dari perusahaan. Bahkan konsumen juga tidak punya tempat pengaduan.
"Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya culik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?" ucap Ahok.
Orang nomor dua di DKI ini melanjutkan, layanan yang telah beroperasi di 80 kota dunia itu sebenarnya bagus. Namun, dia meminta pengelola untuk melegalkan usahanya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Makanya dari segala hal kamu (Uber) salah. Kalau kamu mau jadi taksi, kamu bisa ada izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Dari sisi perusahaan harus bayar pajak penghasilan, terus menentukan tarif ada tarif bersama, ada Organda. (Uber) Ini ide bagus, tapi ide bagus harus ikutin aturan, itu saja," jelasnya. (ros/ash)