Laporkan Software Bajakan, Dapat Imbalan Rp 100 Juta

Jakarta - Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum menggunakan software berlisensi. Selain bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia software bajakan, BSA The Software Alliance juga menawarkan imbalan menarik bagi para pelapor.

Dikatakan Zain Adnan Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, pembajakan software adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ini juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan.


"Banyak pelaku bisnis yang kurang memahami pentingnya menggunakan software berlisensi, sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan kualitas produknya," ujarnya dalam keterangan kepada detikINET, Kamis (9/5/2013).


Ironisnya, banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan software tidak berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum.


Selain menggandeng aparat kepolisian, BSA juga ingin melibatkan masyarakat agar melek software berlisensi. Untuk itu, BSA mengiming-imingi masyarakat yang melaporkan pengguna software tidak berlisensi dengan ganjarana Rp 100 juta.


"Dari sisi BSA, kami menawarkan imbalan hingga Rp 100 juta selama

periode tertentu untuk pemberian informasi tentang perusahaan pengguna software tidak berlisensi. Kami mengimbau perusahaan untuk segera mengaudit dan

melegalisasikan software mereka," ujarnya.


Bagaimana cara melaporkannya? Nah, BSA menyediakan saluran bebas pulsa di 0800-1-BSA-BSA (0800-1-272-272) bagi pelapor. Selain itu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia.


Imbalan senilai 100 juta diberikan bagi pemberi informasi tentang perusahaan pengguna perangkat bajakan atau tidak berlisensi yang dimiliki anggota BSA. Semua aduan akan diperiksa dengan rahasia.


(rns/rns)