20 Perusahaan Kena Razia Software Bajakan

Jakarta - Aparat kepolisian kian gencar meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mempromosikan penggunaan software berlisensi untuk perusahaan. Penegakan hukum dilakukan bekerja sama dengan BSA The Software Alliance.

Menurut studi yang diterbitkan BSA-IDC tentang software bajakan, tingkat pembajakan di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 86%. Ini mempunyai nilai komersial setara USD 1,4 miliar.


Baru-baru ini, penegakan hukum dilakukan di kawasan industri di wilayah Subang, Bogor dan Cikarang. Pada Maret 2013, BSA berhasil menertibkan sekitar 20 perusahaan, memeriksa lebih dari 400 perangkat komputer dan menyita software tidak berlisensi senilai USD 177.018 atau sekitar Rp 1,7 miliar yang dimiliki Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Symantec.


Dalam keterangannya, Kamis (9/5/2013), BSA menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menggunakan perangkat lunak tersebut tercatat bergerak di bidang industri garmen dan tekstil, suku cadang otomotif, kimia, percetakan dan industri pakan ternak.


"Sebagai daerah industri yang berkembang, Subang menyadari bahwa hal pertama yang harus dilakukan untuk membangun produk bereputasi baik, adalah dengan mematuhi peraturan," ujar AKBP Chiko Ardiwiatto, Kapolres Subang.


Dikatakannya, bagi perusahaan, menggunakan software berlisensi akan memberikan keuntungan serta meningkatkan produktivitas serta keamanan pada jaringan komputer dan data.


Sementara itu, Zain Adnan Kepala Perwakilan BSA di Indonesia menyebutkan, pembajakan software adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, namun juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan.


"Banyak pelaku bisnis yang kurang memahami pentingnya menggunakan software berlisensi, sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan kualitas produknya," ujarnya.


Ironisnya, banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan software tidak berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum.


(rns/rns)