Perang Hacker Indonesia-Australia Bisa Diancam UU ITE

Jakarta - Sikap kekecewaan dan kemarahan Indonesia terhadap Australia sepenuhnya bisa dipahami, setelah adanya laporan yang menyebut pemerintah Negeri Kanguru melakukan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta sejumlah menterinya.

Hanya saja, hal jangan lantas dijadikan alasan untuk melakukan penyerangan cyber. Akibatnya, hubungan diplomatika kedua negara bisa terganggu.


Hal itulah yang diwanti-wanti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi hubungan memanas kedua negara di dunia maya.


Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, upaya peretasan secara demonstratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dapat memperburuk suasana, juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


"Bahwasanya kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat berpotensi memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE," tegas Gatot.


(ash/fyk)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!