Hasnul yang dipanggil bersama dengan perwakilan operator lain oleh Menkominfo Tifatul Sembiring berpendapat, kecil dugaan ada intervensi dari pihak lain, termasuk penyedia infrastruktur yang bekerjasama dengan operator.
"Walau kebanyakan perusahaan infrastruktur itu dari luar negeri, kami di XL sangat-sangat menjaga kerahasian dalam bentuk klausal khusus. Bahkan para pemegang saham pun tak boleh interverensi soal ini," ujarnya, di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Hasnul berpendapat aksi penyadapan bisa dilakukan melalui intersepsi di udara, yakni pada rentang antara sebelum BTS dengan handset.
"Itu mungkin saja terjadi, malah kabarnya ada alat tersebut yang dijual bebas. Tapi, kita di operator terus melakukan evaluasi mengenai security,"
Di sisi lain, meski praktik penyadapan mustahil melibatkan operator, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyiapkan sanksi tegas bila ternyata operator terbukti melakukannya.
"Core bisnis dari industri ini kan jelas. Rasanya mustahil bila para operator ini rela menghancurkan bisnisnya dengan cara seperti ini. Karena di UU Telekomunikasi jelas sanksinya, penutupan usaha," tandasnya.
(tyo/rns)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!