Perkosaan dan percobaan pemerkosaan itu dilakukan si anak selama berusia sepuluh sampai 12 tahun. Anak lelaki yang sekarang berusia 13 tahun ini mengaku melakukan hal itu karena ingin menyalurkan fantasi seksualnya akibat terlalu sering mengakses situs porno, demikian dilansir Mirror, Rabu (20/11/2013).
Akibat perbuatannya, bocah yang tidak disebutkan namanya itu diminta untuk menandatangani Sex Offender’s Register dan diberitahu bahwa dirinya akan dibui selama sepuluh tahun ketika dewasa. Saat mengikuti persidangan, anak ini didampingi oleh pekerja sosial dan perwakilan pusat pengembangan anak-anak yang kini menjadi tempat si anak tinggal untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Hakim Niclas Parry, kasus ini sangat mengkhawatirkan dan membuatnya sedih. Sebab, si anak mengaku di masa kecilnya, ia kerap mendapat kekerasan fisik dan seksual dari ibunya. Bahkan, selama tujuh tahun belakangan, ibunya selalu mengabaikannya sehingga anak itu pun menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengakses situs porno.
"Bahkan dia mengatakan tidak dicegah saat melihat ibu dan pacarnya berhubungan seks. Apa yang dilakukan anak itu akibat fantasi karena menonton pornografi yang ekstrim di internet wajar saja terjadi karena ia dibesarkan di rumah tanpa batasan seksual yang jelas," kata Parry.
Anak lelaki itu kini sudah siap menjalani terapi untuk mengatasi kecanduannya terhadap pornografi. Pendamping dari pusat pengembangan anak-anak, Paulinus Barnes mengatakan bahwa anak itu mengaku bersalah atas perbuatannya.
"Bagaimanapun ia sudah mengalami sesuatu yang mengerikan di usianya yang masih muda. Ada bukti jelas di sini bahwa orang tua sangat minim untuk mengajarkan si anak dan ada kelalaian yang di sengaja," tutur Barnes.
(rns/rns)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!