Tangkal Penyadapan, Ini 7 Instruksi Menkominfo Pada Operator

Jakarta - Dugaan keterlibatan operator teradap dugaan penyadapan yang dilakukan Australia kepada SBY dan beberapa menteri membuat Menkominfo Tifatul Sembiring memanggil seluruh operator di indonesia.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Tifatul, hadir Dirut Telkomsel Alex Sinaga, Dirut XL Hasnul Suhaimi, Dirut Axis Eric Aas, perwakilan Indosat, Dirut Telkom Arif Yahya dan Merza Fachys selaku CTO Smartfren


"Kita memanggil seluruh operator, untuk melakukan instruksi mengenai dugaan adanya keterlibatan operator soal penyadapan ke presiden dan wapres," kata Tifatul, Kamis (21/11/2013).


Selain itu, Tifatul meminta agar ITU (International Telecomunnication Union) sebagai bagian organisasi telekomunikasi PBB memperhatikan aksi penyadapan oleh siapapun ke negara manapun termasuk yang melibatkan negara kuat. Karena beberapa negara merasa terganggu terkait aksi penyadapan.


"Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan aturan ketat dan tegas untuk menegakkan hukum oleh intitusi yang berwewenang seperti KPK, BIN, kejaksaan dan kepolisian," tambah Tifatul.


Berikut instruksi menteri kepada operator:


1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.

2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).

3. Mengevaluasi outsourching jaringan (kalau ada) dan perketat perjanjian kerjasama.

4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way.

5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'bot net' yang dititipkan oleh vendor.

7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.


Tifatul menyatakan bahwa para operator telekomunikasi diberi waktu selama sepekan untuk menanggapi instruksi dari Menkominfo tersebut.


(tyo/fyk)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!