Jakarta - Tak ada masa tenang kampanye di media sosial. Jadi, kalau Anda mau berkampanye sampai kapan pun di media sosial dipersilakan saja. Jangan khawatir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak sampai ke ranah media sosial melakukan pengawasan.
"Ya karena sejak awal kita tidak membangun sistem di media sosial, tidak masuk ke sana," jelas Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/4/2014).
Jadi apapun yang terjadi di media sosial seperti Twitter di mana calon saling serang dan saling hujat Bawaslu tak ikut campur. "Itu wilayah sendiri media sosial," terang Daniel.
Yang patut dicatat, soal kata-kata saling serang dan saling hujat, di media sosial akan diarahkan ke UU ITE. Jadi, lanjut Daniel diingatkan juga agar tak asal menyerang kandidat lain. Apalagi saat ini di twitter tengah trending topic tema soal jokowitidaklayak.
"Laporkan saja ke penegak hukum, bisa pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE," tutup dia.
(tfn/ash)