Ponsel di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Jakarta - Ponsel di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Rencana pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) untuk produk telepon seluler (ponsel) masih dibahas di internal pemerintah. Namun sudah ada gagasan dari kementerian perindustrian soal rencana produk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta akan kena PPn BM sebesar 20%.


"PPnBM? Saya habis ini akan berbicara dengan Pak Hidayat (Menperin). Ide ini kan sudah tahun lalu. Indonesia memiliki 220 juta pelanggan seluler tetapi industri kita tidak ada, karena terus diserang benda impor tentu ini akan menjadi sebuah komitmen kita mesti juga memberikan pemberdayaan kepada industri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditemui di proyek pembangunan Kalibaru Jakarta, Senin (7/04/2014).


Ia menjelaskan konsep pengenaan PPnBM akan dilakukan pada produk ponsel dengan nilai jual di atas Rp 5 juta/unit, PPnBM yang berlaku sebesar 20%. Tujuannya untuk mendorong pembangunan industri ponsel di dalam negeri.


"Ini kan kita mau bicara untuk produk smartphone yang harganya tinggi atau Rp 5 juta ke atas yang akan kena PPnBM," imbuhnya.


Lutfi belum mengungkapkan setuju atau tidak atas rencana pengenaan PPnBM atas produk ponsel. Namun ia setuju gagasan untuk membangun industri ponsel di dalam negeri.


"Kalau cuma gara-gara PPnBM 20% untuk impor telepon yang mahal, saya mempunyai komitmen bahwa kita haru membiarkan supaya tumbuhnya industri dalam negeri tersebut," jelasnya.


Pentingnya agenda ini, membuat Lutfi langsung bergegas menuju Kementerian Perindustrian, usai melakukan kunjungan singkat ke kompleks Pelabuhan Tanjung Priok termasuk melihat Car Terminal dan proyek pembangunan Kalibaru. Siang ini Lutfi akan bertemu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk membicarakan pengenaan PPnBM untuk produk ponsel.


(wij/eno)