Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, selain pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk ponsel, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan tarif cukai untuk ponsel.
"Ada rencana juga beberapa alternatif lain yang aman. Antara lain pengenaan cukai dan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang pendaftaran handphone itu," kata Hidayat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Hidayat menjelaskan, semua aturan itu akan dikaji lebih rinci termasuk kemungkinan banyaknya potensi penyelundupan ponsel jika aturan diberlakukan. Pembahasan aturan ini akan dibahas di level kementerian perindustrian minggu depan.
"Mau dikaji minggu depan. Tapi tidak segera bisa diberlakukan," tambahnya.
Hidayat menambahkan, pemberlakuan aturan itu semata karena untuk melindungi industri dalam negeri yang mulai masuk ke pasar. Meski menurutnya, angka impor tidak bisa ditekan terlalu siginifikan.
"Nggak bisa sekaligus (mengurangi impor), kecuali kalau seperti Foxconn atau Samsung itu bisa masuk," katanya.
(dnl/rou)