"Kami berharap memiliki diskusi konstruktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dari non-pemerintah tentang bagaimana teknologi kami menambah nilai bagi konsumen, driver, dan masyarakat Indonesia," ujar General Manager Regional Uber, Mike Brown, kepada detikINET, Selasa (19/8/2014).
Sebelumnya Pemrov DKI mengatakan sudah pernah mengundang Uber untuk bertemu, namun mereka tidak datang.
"Entah pihak mereka tidak mau datang atau Dishub yang salah kirim surat, yang pasti waktu kita rapat mereka tidak datang," kata Kadishub M Akbar di Balai Kota.
Akbar mengatakan, saat ini lembaganya sedang dalam proses mempelajari bagaimana melarang Uber. Hal ini disebabkan usaha ini dijalankan lewat aplikasi iPhone dan Android.
Ditambahkan Brown, bahwa teknologi Uber ini pada dasarnya menghubungkan pengendara dengan penumpang dengan cara yang aman dan terpercaya.
"Mitra kami semua memiliki lisensi, perusahaan transportasi resmi dan kami sepenuhnya kompatibel dengan hukum di Indonesia," kilah Brown.
Brow mengklaim Uber sudah hadir di 170 kota di seluruh dunia dan sebagian besar konsumen menyambutnya dengan antusias karena Uber mengedepankan keamanan bagi konsumen.
"Ini termasuk peluang pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi dan pilihan transportasi yang lebih efisien serta mengurangi kemacetan bagi masyarakat," tandasnya.
(tyo/rou)