"Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut," demikian pernyataan Kepala Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui situs resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (18/4/2015).
Dikatakannya, ada 20 situs yang dimintakan ke Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir. Ke-20 situs tersebut yakni:
1. Indonesia-mmm_net
2. mmmindonesialegal.com
3. klikmmm.com
4. websupportmmm.com
5. bisnismavro.com
6. mmmindonesiaclub.com
7. mmmindonesian.com
8. bisnis3m.com
9. mmmindonesia1.com
10. mmmlovers.com
11. mmmindo.com
12. lk.sergeymavrodi.com
13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14. mmmcommunity.net
15. mmmindonesia9.com
16. mmm-dotinfo.com
17. mmmincome.com
18. 2012.sergey-mavrodi.ms
19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20. 2012.sergeymavrodi.com.
Adapun pertimbangan yang mendasari pemblokiran 20 situs tersebut, berdasarkan tiga hal. Pertama, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Terakhir, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Berdasarkan informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan MMM adalah mengajak masyarakat bergabung dengan cara menempatkan dana dalam kegiatan di MMM. Next
(rns/rns)