Kominfo akan Blokir 20 Situs MMM

Jakarta - Menanggapi pengaduan yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan memblokir situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).

"Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut," demikian pernyataan Kepala Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui situs resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (18/4/2015).


Dikatakannya, ada 20 situs yang dimintakan ke Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir. Ke-20 situs tersebut yakni:


1. Indonesia-mmm_net

2. mmmindonesialegal.com

3. klikmmm.com

4. websupportmmm.com

5. bisnismavro.com

6. mmmindonesiaclub.com

7. mmmindonesian.com

8. bisnis3m.com

9. mmmindonesia1.com

10. mmmlovers.com

11. mmmindo.com

12. lk.sergeymavrodi.com

13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org

14. mmmcommunity.net

15. mmmindonesia9.com

16. mmm-dotinfo.com

17. mmmincome.com

18. 2012.sergey-mavrodi.ms

19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net

20. 2012.sergeymavrodi.com.


Adapun pertimbangan yang mendasari pemblokiran 20 situs tersebut, berdasarkan tiga hal. Pertama, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.


Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Terakhir, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.


Berdasarkan informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan MMM adalah mengajak masyarakat bergabung dengan cara menempatkan dana dalam kegiatan di MMM. Next


(rns/rns)