Ratusan SIM Card Dipakai Penipuan, Indosat Batasi Pengecer

Jakarta - Indosat akan bekerjasama dengan operator lainnya dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam membatasi peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer, menyusul ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut keenam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," tegas Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat.


Hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok. Ratusan kartu GSM Indosat digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan.


Sementara itu biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas. "Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," lanjut Pras -- sapaan akrabnya.


Ia menambahkan, pemerintah, BRTI dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban Registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.


Jadi registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan.


"Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar," tandas Pras, dalam keterangannya, Senin (29/12/2014).


(ash/fyk)