Februari silam, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan pernyataan tentang Bitcoin yang tengah diperdebatkan di seluruh dunia. BI menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
"Memperhatikan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkap Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs kala itu.
Dengan demikian, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara lain yang telah lebih dulu 'mengharamkan' peredaran Bitcoin. Mata uang virtual seperti Bitcoin dinilai potensial menciptakan daya tarik bagi para penjahat cyber, pelaku money laundering dan berbagai jenis kejahatan lainnya.
Meski BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menganggapnya sebagai alat pembayaran yang sah, nyatanya Bitcoin tetap laris di pasar dalam negeri. September, pendiri sekaligus CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengumumkan akan segera ada automated teller machine (ATM) Bitcoin pertama di Indonesia.
Bali dipilih karena transaksi Bitcoin di Pulau Dewata tersebut tergolong cukup tinggi. Di sana, sudah ada restoran dan hotel yang mau dibayar pakai mata uang digital ini.
Sambil menantikan kehadiran ATM Bitcoin, di Bali sudah tersedia voucher Bitcoin sehingga konsumen yang rata-rata adalah para turis mancanegara tak perlu takut jika sewaktu-waktu kehabisan.Next
(rns/fyk)