Status Facebook Bikin Wanita Ini Didenda Rp 127 Juta

Jakarta - Think before posting! Status Facebook yang kebablasan kembali berbuntut panjang. Kali ini, seorang wanita didenda 12.500 dolar Australia atau sekitar Rp 127 Juta (AUD 1 = Rp 10.200) setelah memfitnah mantan suaminya di Facebook.

Kejadian ini bermula pada bulan Desember 2012 saat Robyn Greeuw menulis status Facebook yang menyebut mantan suaminya adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga.


"Akhirnya bercerai dari Miro Dabrowski setelah 18 tahun menderita akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kini berjuang untuk mendapatkan hak pengasuhan anak," begitu bunyi status Greeuw.


Apes, mantan suaminya membaca status tersebut dan menyebut bahwa tuduhan itu tak benar. Dabrowski pun tertekan dan malu karena status tersebut dibaca oleh keluarga serta banyak temannya.


Seperti dikutip detikINET dari Herald Sun, Jumat (2/1/2015), Dabrowski juga merasa bahwa status tersebut akan merusak reputasinya di Bunbury, di mana ia saat ini bekerja menjadi seorang guru sekolah. Ia pun melaporkan tindakan Greeuw tersebut ke pengadilan setempat.


Dalam sidang di pengadilan, Greeuw mengaku bahwa apa yang ia tulis dalam status tersebut adalah sebuah kebenaran. Namun Hakim Michael Bowden yang memimpin sidang menyebut bahwa Greeuw tak mampu menunjukkan bukti yang cukup.


Meski Greeuw kini telah menghapus status tersebut, Hakin Bowden tetap mengganjarnya dengan denda sebanyak AUD 12.500 belum termasuk pajak dan biaya pengadilan.


(asj/ash)