Ia mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Meski nantinya sudah berganti pemilik, spektrum frekuensi yang digunakan Axis tak bisa langsung digunakan pihak manapun dengan alasan apapun, baik itu asas komersialisasi atau kerjasama lainnya.
Seperti diketahui, XL Axiata tengah proses mengakuisisi Axis melalui kesepakatan jual beli bersyarat (conditional sales purchase aggreement/CSPA). Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring pun setuju dengan konsolidasi tersebut namun dengan koridor peraturan yang jelas.
"Spektrum frekuensi ini sumber daya yang sangat terbatas. Atas alasan apapun, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Dia harus mengembalikannya ke pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya," ujar Hatta, saat ditemui usai membuka Rapimnas KADIN, di Hotel Arya Duta, Palembang, Jumat (1/11/2013).
Spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang terbatas, menurut Hatta, harus bisa dijaga pemerintah Indonesia karena ada kepentingan nasional di dalamnya.
Pernyataan Hatta ini mempertegas aturan yang berlaku di Kominfo dimana pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian spektrum frekuensi eks Axis akan didistribusi ulang secara seimbang dengan mendahulukan kepentingan nasional.
Kementerian Kominfo pun saat ini telah membentuk tim Adhoc yang bekerja secara independen untuk melakukan kajian soal berbagai dampak dari aksi konsolidasi XL dan Axis ini.Next
(tyo/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!